Diduga Minim Transparansi, Realisasi Dana Desa Rawa Masin 2025 Disorot, Pangulu Bungkam Saat Dikonfirmasi.
Diduga Minim Transparansi, Realisasi Dana Desa Rawa Masin 2025 Disorot, Pangulu Bungkam Saat Dikonfirmasi.
SIMALUNGUN (SUMUT)– Realisasi Anggaran Dana Desa Tahun 2025 di Nagori Rawa Masin, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, menuai sorotan tajam dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Geram Banten Indonesia. Ketua DPD, Ilham Syaputra, mempertanyakan transparansi serta akuntabilitas penggunaan anggaran yang mencapai ratusan juta rupiah tersebut.Rabu(01/07/2026)
Berdasarkan data yang dihimpun, pagu Dana Desa Rawa Masin Tahun 2025 tercatat sebesar Rp 950.663.000 dengan total penyaluran yang telah terealisasi 100 persen. Penyaluran dilakukan dalam dua tahap, yakni tahap pertama sebesar Rp 462.086.720 (48,61%) dan tahap kedua sebesar Rp 488.576.280 (51,39%), dengan status desa dikategorikan sebagai desa maju.
Namun demikian, rincian penggunaan anggaran justru memunculkan tanda tanya. Sejumlah pos kegiatan seperti operasional pemerintah desa sebesar Rp 28.519.890, penyertaan modal Rp 190.132.600, hingga anggaran keadaan mendesak sebesar Rp 140.400.000 dinilai perlu diperjelas kepada publik. Tidak hanya itu, alokasi pembangunan infrastruktur jalan desa yang mencapai ratusan juta rupiah juga menjadi perhatian serius.
Ilham Syaputra menegaskan bahwa penggunaan Dana Desa harus mengedepankan prinsip transparansi dan partisipasi masyarakat. Ia menyebutkan, masyarakat berhak mengetahui secara rinci kemana arah penggunaan anggaran tersebut, terutama pada kegiatan fisik seperti pembangunan dan pemberdayaan yang menyerap anggaran besar.
Ironisnya, saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan WhatsApp terkait realisasi anggaran tersebut, Pangulu (Kepala Desa) Rawa Masin memilih bungkam dan tidak memberikan jawaban. Sikap ini dinilai semakin memperkuat dugaan adanya ketidaktransparanan dalam pengelolaan Dana Desa.
Padahal, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 24 dan Pasal 26, kepala desa wajib menjalankan prinsip tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran. Selain itu, dalam Pasal 68 juga ditegaskan bahwa masyarakat desa berhak mendapatkan informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan desa.
Lebih lanjut, pengelolaan Dana Desa juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa, yang mengharuskan setiap pemerintah desa menyampaikan laporan realisasi dan pertanggungjawaban penggunaan dana secara terbuka kepada masyarakat dan pemerintah daerah.
DPD Lembaga Geram Banten Indonesia mendesak Inspektorat Kabupaten Simalungun serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit dan pemeriksaan terhadap realisasi Dana Desa Rawa Masin Tahun 2025. Jika ditemukan adanya penyimpangan, maka harus ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga kepercayaan publik dan mencegah praktik korupsi di tingkat desa.
(Team)


Komentar via Facebook