Diduga Minim Transparansi, Realisasi Dana Desa Rp1,12 Miliar di Nagori Rukun Mulyo Disorot Lembaga Geram Banten Indonesia.
Diduga Minim Transparansi, Realisasi Dana Desa Rp1,12 Miliar di Nagori Rukun Mulyo Disorot Lembaga Geram Banten Indonesia.
SIMALUNGUN (SUMUT)---– Realisasi Anggaran Dana Desa Tahun 2025 di Nagori Rukun Mulyo, Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun, menjadi sorotan tajam DPD Sumut Lembaga Geram Banten Indonesia. Ketua tim investigasi, Ilham Syaputra, menilai pengelolaan anggaran sebesar Rp1.121.276.000 yang telah tersalurkan 100 persen tersebut perlu diaudit secara terbuka demi menjamin transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat.
Sorotan ini mencuat setelah pihak lembaga melayangkan surat klarifikasi resmi ke kantor Pangulu (Kepala Desa) Nagori Rukun Mulyo. Namun hingga berita ini diturunkan, Pangulu belum dapat dimintai keterangan dan terkesan bungkam terhadap upaya konfirmasi yang dilakukan. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar terkait keterbukaan informasi publik di tingkat desa.
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat sejumlah item kegiatan yang menyerap anggaran cukup signifikan, di antaranya penyertaan modal BUMDes sebesar Rp225 juta, pembangunan rabat beton jalan desa di beberapa titik dengan total ratusan juta rupiah, serta kegiatan pembangunan parit dan fasilitas umum lainnya. Namun, kejelasan volume pekerjaan yang tercantum “0 meter” dalam beberapa item menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian laporan administrasi.
Selain itu, anggaran untuk sektor kesehatan melalui kegiatan Posyandu juga menjadi perhatian, seperti insentif kader, pengadaan alat kesehatan, hingga program makanan tambahan bagi ibu hamil, balita, dan lansia. Total anggaran yang digelontorkan cukup besar, namun efektivitas dan realisasi di lapangan dinilai perlu diverifikasi langsung agar tidak sekadar menjadi laporan di atas kertas.
Di bidang pendidikan dan sosial, terdapat anggaran untuk insentif guru ngaji, operasional PAUD, hingga pengadaan sarana prasarana pendidikan non-formal. Meski program tersebut penting bagi masyarakat, transparansi pelaksanaan serta mekanisme penyaluran dana harus dipastikan sesuai aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan potensi penyimpangan.
Lembaga Geram Banten Indonesia menegaskan bahwa pengelolaan Dana Desa harus mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran. Selain itu, pengelolaan keuangan desa juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang mewajibkan setiap penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara jelas.
Lebih lanjut, dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik disebutkan bahwa setiap badan publik, termasuk pemerintah desa, wajib membuka akses informasi kepada masyarakat. Sikap tidak responsif terhadap surat klarifikasi dapat dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap hak publik untuk memperoleh informasi yang benar dan transparan.
Ilham Syaputra menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini dan tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut ke aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi penyimpangan. Ia berharap Pangulu Nagori Rukun Mulyo segera memberikan klarifikasi terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat serta menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan Dana Desa.
(Team)


Komentar via Facebook