Diduga Tidak Transparan, DPP Sumut Lembaga Geram Banten Indonesia Soroti Penyertaan Modal BUMNag Pagar Pinang Rp137 Juta Untuk Ternak Babi.
Diduga Tidak Transparan, DPP Sumut Lembaga Geram Banten Indonesia Soroti Penyertaan Modal BUMNag Pagar Pinang Rp137 Juta Untuk Ternak Babi.
SIMALUNGUN (SUMUT)---– Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sumatera Utara Lembaga Geram Banten Indonesia ILHAM menyoroti pengelolaan Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) di Nàgori Pagar Pinang, Kecamatan Jorlang Hataran. Sorotan tersebut mencuat pada Sabtu (01/08/2026) terkait penggunaan anggaran Dana Desa Tahun 2025 yang dialokasikan untuk penyertaan modal ke BUMNag.
Berdasarkan data yang diperoleh, anggaran sebesar Rp137.225.800,- digelontorkan untuk program pembelian ternak babi. Namun, realisasi dan perkembangan usaha tersebut dipertanyakan karena dinilai tidak transparan serta minim informasi kepada masyarakat setempat.
Ketua DPD Sumut Lembaga Geram Banten Indonesia menyampaikan bahwa setiap penggunaan Dana Desa wajib dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia menilai, jika program penyertaan modal tersebut tidak memberikan dampak ekonomi yang jelas, maka patut diduga adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaannya.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 87, desa diperbolehkan mendirikan BUMDes atau BUMNag sebagai upaya meningkatkan perekonomian masyarakat. Namun, pengelolaannya harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa menegaskan bahwa setiap penyertaan modal yang bersumber dari Dana Desa harus dilaporkan secara berkala dan terbuka kepada masyarakat. Jika tidak dilakukan, maka hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip tata kelola keuangan desa.
Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga mengatur bahwa setiap pengelolaan keuangan publik harus berada dalam pengawasan dan kontrol yang jelas. Ketiadaan transparansi dapat menjadi pintu masuk terjadinya praktik penyalahgunaan wewenang.
Apabila dalam pelaksanaannya ditemukan adanya kerugian keuangan negara, maka dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dapat dikenakan sanksi pidana berat.
DPD Sumut Lembaga Geram Banten Indonesia mendesak Pangulu Nàgori Pagar Pinang dan pengelola BUMNag segera memberikan klarifikasi resmi kepada publik terkait penggunaan anggaran Rp137 juta tersebut. Pihaknya juga berencana melaporkan temuan ini kepada Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) guna dilakukan audit dan investigasi mendalam demi memastikan tidak adanya praktik korupsi dalam pengelolaan Dana Desa.
(Team)


Komentar via Facebook