Diduga Tidak Transparan, LPKN Tipikor Soroti Realisasi Dana Desa Nagori Purbasari Tahun 2025
Diduga Tidak Transparan, LPKN Tipikor Soroti Realisasi Dana Desa Nagori Purbasari Tahun 2025
SIMALUNGUN (SUMUT)– Realisasi penggunaan Dana Desa di Nagori Purbasari, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun tahun anggaran 2025 menjadi sorotan publik. Sejumlah item kegiatan dengan nilai anggaran ratusan juta rupiah dipertanyakan transparansi serta realisasinya di lapangan. Kondisi tersebut memicu perhatian dari Lembaga Pengawas Keuangan Negara (LPKN) Tipikor.
Berdasarkan data penyaluran Dana Desa tahun 2025, terdapat beberapa kegiatan yang dianggarkan untuk program kesehatan masyarakat melalui penyelenggaraan Posyandu. Anggaran tersebut meliputi kegiatan pemberian makanan tambahan, kelas ibu hamil,Kelas lansia serta insentif kader Posyandu dengan nilai masing-masing Rp24.000.000, Rp6.834.000, Rp8.820.000, Rp44.960.000 dan Rp34.300.000.
Selain itu, terdapat pula anggaran untuk kegiatan penyuluhan dan pelatihan bidang kesehatan bagi masyarakat, Tenaga kesehatan dan kader kesehatan yang masing-masing dialokasikan sebesar Rp3.000.000 sebanyak dua kegiatan. Program tersebut bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat di tingkat desa.
Di sektor pembangunan infrastruktur, Dana Desa Nagori Purbasari juga dialokasikan untuk pembangunan dan rehabilitasi prasarana jalan desa seperti gorong-gorong, selokan, box culvert dan drainase dengan nilai Rp76.183.805 serta Rp16.148.320. Selain itu terdapat anggaran pembangunan atau peningkatan jembatan milik desa sebesar Rp13.868.200.
Sementara itu, kegiatan lain yang juga tercatat dalam penggunaan Dana Desa tahun 2025 yakni penyusunan dan pemutakhiran profil desa sebesar Rp3.000.000, operasional pemerintah desa yang bersumber dari Dana Desa sebesar Rp8.700.000 serta anggaran keadaan mendesak sebesar Rp66.600.000.
Ketua Umum LPKN Tipikor, ARS Nainggolan, ketika dimintai keterangan menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melayangkan surat resmi kepada Inspektorat Kabupaten Simalungun agar dilakukan audit terhadap realisasi penggunaan Dana Desa Nagori Purbasari tahun anggaran 2025. Menurutnya, audit diperlukan untuk memastikan penggunaan anggaran tersebut benar-benar sesuai dengan peruntukannya.
“Dalam waktu dekat kita akan menyurati Inspektorat agar turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap realisasi Dana Desa tersebut. Hal ini penting untuk memastikan tidak ada penyimpangan anggaran yang merugikan negara,”.Ujar ARS Nainggolan.
Sementara itu, Pangulu Nagori Purbasari, M. Saragih ketika hendak dikonfirmasi di kantornya tidak berada di tempat. Salah seorang warga setempat bahkan menyebutkan bahwa kepala desa tersebut jarang terlihat berada di kantor. “Pangulu tidak pernah masuk kantor bang,”.Ujar warga yang enggan disebutkan namanya.
Secara hukum, pengelolaan Dana Desa harus dilakukan secara transparan dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa. Apabila dalam pengelolaannya ditemukan unsur penyalahgunaan anggaran yang merugikan keuangan negara, maka dapat dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar.
(Ricardo )


Komentar via Facebook