DPD LSM Geram Banten Indonesia Laporkan Ketua BUMNag Manriah Maju Mandiri Ke Tipikor Polres Simalungun.

DPD LSM Geram Banten Indonesia Laporkan Ketua BUMNag Manriah Maju Mandiri Ke Tipikor Polres Simalungun.

DPD LSM Geram Banten Indonesia Laporkan Ketua BUMNag Manriah Maju Mandiri Ke Tipikor Polres Simalungun.

SIMALUNGUN (SUMUT)– Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sumatera Utara Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Geram Banten Indonesia melalui Koordinator Wilayah, Ilham Syaputra, secara resmi melaporkan Ketua BUMNag Manriah Maju Mandiri, Nagori Birong Ulu Manriah, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Simalungun. 

Laporan tersebut tertuang dalam surat bernomor 210/DPD/LSM/GERAM/SUMUT/V/2026 yang bersifat penting terkait dugaan penyimpangan dana penyertaan modal tahun 2025.Rabu(17/06/2026)

Dalam surat yang ditujukan kepada Kapolres Simalungun melalui Kasat Reskrim,ILlham Syaputra menjelaskan bahwa laporan tersebut didasarkan pada hasil investigasi dan pengumpulan informasi yang dilakukan pihaknya di lapangan.

 Ia menyebut adanya indikasi kuat dugaan korupsi dalam pengelolaan dana Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) Manriah Maju Mandiri.

Berdasarkan data yang dihimpun, Pada tahun 2025 Nagori Birong Ulu Manriah mengelola Dana Desa sebesar Rp505.550.400. 

Dari jumlah tersebut, salah satu kegiatan yang dianggarkan adalah penyertaan modal kepada BUMNag Manriah Maju Mandiri sebesar Rp152.000.000 untuk program penggemukan ternak ayam kampung.

Namun,Dari hasil investigasi LSM Geram Banten Indonesia,Ditemukan sejumlah kejanggalan dalam penggunaan anggaran tersebut. Ketua BUMNag diketahui menyampaikan rincian penggunaan dana,Di antaranya sewa lahan Rp1.500.000, pembuatan kandang Rp20.000.000, upah tukang Rp5.000.000, pembelian 1.300 ekor bibit ayam Rp13.000.000, serta pakan ayam 80 sak sebesar Rp40.000.000.

Jika ditotal seluruh pengeluaran tersebut hanya mencapai Rp79.500.000. Sementara dana penyertaan modal yang diterima sebesar Rp152.000.000, sehingga terdapat selisih anggaran sebesar Rp72.500.000 yang hingga kini tidak dapat dijelaskan secara rinci. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya penyimpangan atau penyelewengan dana yang merugikan keuangan nagori.

Selain itu, Ketua BUMNag juga mengakui bahwa dana yang ada di rekening telah habis tanpa sisa bahkan disebutkan adanya penggunaan dana pribadi dalam kegiatan tersebut. Pernyataan tersebut semakin memperkuat dugaan ketidaktertiban dalam pengelolaan keuangan dan minimnya transparansi kepada publik.

Atas dasar tersebut, Ilham Syaputra meminta aparat penegak hukum, Khususnya Unit Tipikor Polres Simalungun untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional,Transparan dan akuntabel. Ia menegaskan bahwa dugaan korupsi ini harus diusut tuntas demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa.

Sebagai landasan hukum dugaan perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

 Selain itu, pengelolaan dana desa juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menekankan prinsip transparansi, Akuntabilitas dan partisipatif dalam pengelolaan keuangan desa.

 

(Team)