DPD Sumut Geram Banten Indonesia Soroti Penyertaan Modal BUMNag Marubun Jaya Rp232,5 Juta, Surat Konfirmasi Tidak Digubris.

DPD Sumut Geram Banten Indonesia Soroti Penyertaan Modal BUMNag Marubun Jaya Rp232,5 Juta, Surat Konfirmasi Tidak Digubris.

DPD Sumut Geram Banten Indonesia Soroti Penyertaan Modal BUMNag Marubun Jaya Rp232,5 Juta, Surat Konfirmasi Tidak Digubris.

SIMALUNGUN (SUMUT)--— Lembaga DPD Sumut Geram Banten Indonesia melalui Ilham Syaputra menyoroti realisasi anggaran penyertaan modal Pemerintah Nagori Marubun Jaya kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun kepada Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) pada Tahun Anggaran 2025 yang berdasarkan informasi dan investigasi awal disebut mencapai Rp232.554.800. Sorotan tersebut mencuat karena pihaknya mengaku belum memperoleh penjelasan maupun tanggapan dari Pemerintah Nagori dan pengurus BUMNag terkait penggunaan serta realisasi anggaran tersebut.

Ilham Syaputra mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat konfirmasi kepada Pangulu/Kepala Desa Nagori Marubun Jaya serta pengurus BUMNag.

 Namun, hingga saat ini surat tersebut disebut belum mendapatkan respons. Menurutnya, konfirmasi merupakan bagian penting untuk memperoleh informasi yang berimbang sebelum pihaknya mengambil langkah lebih lanjut. “Kita sudah menyurati Pangulu dan pengurus BUMNag, tetapi tidak ada respons,”.Ujar Ilham, Sabtu (15/08/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan informasi dan investigasi awal yang diperoleh, Pemerintah Nagori Marubun Jaya pada Tahun Anggaran 2025 telah mengalokasikan anggaran penyertaan modal kepada BUMNag sebesar Rp232.554.800. Anggaran tersebut perlu dijelaskan secara terbuka, mulai dari dasar pengalokasian, sumber anggaran, mekanisme pencairan, rekening penerima, program usaha yang dibiayai, hingga laporan pertanggungjawaban dan hasil usaha BUMNag.

Menurut Ilham, penyertaan modal desa kepada BUM Desa/BUMNag pada prinsipnya bukanlah anggaran yang dapat digunakan tanpa mekanisme pertanggungjawaban. PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa mengatur mengenai kepemilikan, modal, aset, rencana program kerja, pengadaan barang/jasa, pertanggungjawaban, pembagian hasil usaha hingga kerugian BUM Desa. Karena itu, setiap penggunaan modal harus dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, pengelolaan pemerintahan desa harus mengacu pada ketentuan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 3 Tahun 2024. UU Nomor 3 Tahun 2024 saat ini berstatus berlaku dan merupakan perubahan kedua atas UU Desa.  DPD Sumut Geram Banten Indonesia meminta agar Pemerintah Nagori Marubun Jaya dapat membuka informasi mengenai realisasi penyertaan modal tersebut kepada masyarakat, khususnya mengenai kegiatan usaha BUMNag yang dibiayai dari modal desa.

Ilham juga menegaskan bahwa aspek administrasi, pendataan, pembinaan, pengembangan serta pengadaan barang dan/atau jasa BUM Desa/BUM Desa bersama memiliki landasan dalam Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021. Regulasi tersebut secara khusus mengatur pendaftaran, pendataan dan pemeringkatan, pembinaan dan pengembangan, serta pengadaan barang dan/atau jasa BUM Desa/BUM Desa bersama.

“Dalam waktu dekat kita akan layangkan surat Dumas ke Tipikor Polres Simalungun,”.Tegas Ilham.

 Menurutnya, langkah tersebut ditempuh bukan untuk menyimpulkan telah terjadi tindak pidana, melainkan meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian dalam proses penganggaran, pencairan, penggunaan maupun pertanggungjawaban dana penyertaan modal tersebut.

 Ia berharap aparat dapat menelusuri dokumen APB Nagori, keputusan atau peraturan mengenai penyertaan modal, bukti transfer, laporan keuangan BUMNag, serta realisasi kegiatan usaha.

DPD Sumut Geram Banten Indonesia juga meminta Pangulu dan pengurus BUMNag Marubun Jaya memberikan hak jawab serta penjelasan secara terbuka mengenai penggunaan Rp232.554.800 tersebut. Ilham menegaskan, apabila seluruh administrasi dan realisasi anggaran telah sesuai aturan, maka klarifikasi dan dokumen pendukung diharapkan dapat menjawab pertanyaan publik.

 Sebaliknya, apabila ditemukan penyimpangan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sorotan ini merupakan hasil informasi dan investigasi awal, sehingga belum dapat dimaknai sebagai kesimpulan adanya tindak pidana sebelum dilakukan pemeriksaan oleh pihak berwenang.

 

 

(Team)