DPD Sumut Geram Banten Indonesia Soroti Penyertaan Modal BUMNag Rp188 Juta, Pangulu Dan Ketua Bungkam.

DPD Sumut Geram Banten Indonesia Soroti Penyertaan Modal BUMNag Rp188 Juta, Pangulu Dan Ketua Bungkam.

DPD Sumut Geram Banten Indonesia Soroti Penyertaan Modal BUMNag Rp188 Juta, Pangulu Dan Ketua Bungkam.

SIMALUNGUN (SUMUT)----DPD Sumatera Utara Lembaga Geram Banten Indonesia menyoroti keras realisasi anggaran penyertaan modal yang dikucurkan Pangulu (Kepala Desa) ke rekening Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) sebesar Rp188.840.800 pada Tahun Anggaran 2025. Sorotan ini muncul karena dinilai minim transparansi serta belum adanya klarifikasi resmi dari pihak terkait hingga saat ini.

Ketua DPD Sumut Lembaga Geram Banten Indonesia, Ilham Syaputra, menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan surat konfirmasi resmi kepada Ketua BUMNag dan Pangulu pada tanggal 16 Juli 2026. Namun, hingga Senin (10/08/2026), surat tersebut belum mendapatkan balasan, sehingga menimbulkan tanda tanya besar terkait pengelolaan anggaran tersebut.

Menurut Ilham, sikap diam dari pihak pengelola BUMNag dan pemerintah nagori justru memperkuat dugaan adanya ketidaktransparanan dalam pengelolaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat. Ia menegaskan bahwa setiap penggunaan dana publik wajib terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Lebih lanjut, Ilham mengungkapkan bahwa pihaknya telah mencoba melakukan konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp kepada Ketua BUMNag dan Pangulu. Namun, hingga berita ini diturunkan, keduanya belum memberikan komentar alias bungkam, sehingga menimbulkan kesan tidak kooperatif terhadap upaya klarifikasi dari lembaga sosial kontrol.

Atas kondisi tersebut, DPD Sumut Lembaga Geram Banten Indonesia berencana akan segera melayangkan laporan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Simalungun dalam waktu dekat. Langkah ini diambil sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal penggunaan anggaran negara agar tidak disalahgunakan.

Secara hukum, pengelolaan dana desa termasuk penyertaan modal ke BUMNag diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 72 yang menegaskan bahwa pendapatan desa harus dikelola secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Selain itu, Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 juga mengatur tentang penggunaan dana desa untuk BUMDes/BUMNag.

Tak hanya itu, jika ditemukan adanya indikasi penyimpangan atau penyalahgunaan anggaran, maka dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana.

DPD Sumut Lembaga Geram Banten Indonesia menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. Ilham Syaputra berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporan yang akan disampaikan, demi terciptanya pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.

 

(Team)