DPD Sumut Geram Banten Indonesia Soroti Realisasi Dana Desa Rawang Pardomuan Nauli 2025, Transparansi Dipertanyakan.
DPD Sumut Geram Banten Indonesia Soroti Realisasi Dana Desa Rawang Pardomuan Nauli 2025, Transparansi Dipertanyakan.
SIMALUNGUN(SUMUT)-------Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sumatera Utara Lembaga Geram Banten Indonesia menyoroti realisasi Anggaran Dana Desa Tahun 2025 di Nagori Rawang Pardomuan Nauli, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun. Sorotan ini muncul setelah mencermati data penyaluran dan penggunaan anggaran yang dinilai perlu transparansi lebih lanjut kepada publik.
Berdasarkan data yang diperoleh, total Dana Desa Rawang Pardomuan Nauli Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp944.177.000 dengan status berkembang. Dari jumlah tersebut, dana yang telah tersalurkan tercatat sebesar Rp621.251.960, sementara sisanya masih dalam proses penyaluran.
Dalam rincian penggunaan anggaran, terdapat sejumlah kegiatan seperti penyusunan dan pemutakhiran profil desa dengan anggaran Rp10.500.000, operasional pemerintah desa Rp19.200.000, serta kegiatan kesehatan melalui Posyandu seperti pemberian makanan tambahan balita, ibu hamil, lansia, dan insentif kader dengan total puluhan juta rupiah.
Selain itu, anggaran juga dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur desa, di antaranya pembangunan jalan usaha tani sepanjang 126 meter senilai Rp91.359.920 serta pembangunan dan rehabilitasi prasarana jalan desa berupa parit irigasi tersier dengan total anggaran lebih dari Rp150 juta.
Yang menjadi perhatian, terdapat pula penyertaan modal desa kepada BUMDes sebesar Rp211.000.000 serta penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa kepada 21 Kepala Keluarga dengan total anggaran Rp75.600.000. Beberapa pihak menilai perlunya pengawasan ketat terhadap penggunaan dana dalam jumlah besar tersebut.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, disebutkan bahwa pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran. Hal ini juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan bahwa masyarakat berhak mengetahui penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara, termasuk Dana Desa. Oleh karena itu, pemerintah desa diwajibkan membuka informasi secara jelas kepada masyarakat.
DPD Sumut Lembaga Geram Banten Indonesia meminta agar pemerintah desa Rawang Pardomuan Nauli dapat memberikan penjelasan secara terbuka terkait realisasi anggaran tersebut. Mereka juga mendorong aparat pengawas, baik dari inspektorat maupun aparat penegak hukum, untuk melakukan pengawasan guna memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
(Team)


Komentar via Facebook