DPD Sumut Lembaga Geram Banten Indonesia ILham Syaputra Siap Surati APH, Soroti Penyertaan Modal BUMNag Rukun Mulyo Rp225 Juta Untuk Ternak Kambing.
DPD Sumut Lembaga Geram Banten Indonesia ILham Syaputra Siap Surati APH, Soroti Penyertaan Modal BUMNag Rukun Mulyo Rp225 Juta Untuk Ternak Kambing.
SIMALUNGUN (SUMUT)---– DPD Sumatera Utara Lembaga Geram Banten Indonesia Ilham Syaputra menyatakan sikap tegas dengan akan menyurati Aparat Penegak Hukum (APH) terkait realisasi anggaran Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) di Nàgori Rukun Mulyo, Kecamatan Panombeian Panei. Hal ini disampaikan pada Sabtu (01/08/2026) menyusul dugaan ketidakwajaran dalam pengelolaan dana penyertaan modal Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan data yang dihimpun, anggaran Dana Desa Tahun 2025 sebesar Rp225.000.000 dialokasikan untuk penyertaan modal BUMNag dalam bentuk pembelian ternak kambing. Namun, realisasi serta keberadaan ternak tersebut di lapangan kini dipertanyakan, karena dinilai tidak sebanding dengan nilai anggaran yang telah digelontorkan.
Pengurus DPD Sumut Lembaga Geram Banten Indonesia ILham Syaputra menegaskan bahwa pihaknya menemukan indikasi lemahnya transparansi dalam pengelolaan program tersebut. Ia menyebut, apabila anggaran besar tidak diikuti dengan laporan yang jelas dan hasil nyata, maka hal itu patut diduga sebagai bentuk penyimpangan keuangan desa.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 87, ditegaskan bahwa BUMDes atau BUMNag dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pengelolaan usaha yang profesional dan transparan. Setiap penyertaan modal harus memberikan manfaat ekonomi yang jelas bagi masyarakat.
Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa mengatur bahwa pengelolaan BUMNag wajib dilakukan secara akuntabel dan terbuka. Setiap penggunaan dana harus dilaporkan secara berkala dan dapat diakses oleh masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga ditegaskan bahwa pengelolaan keuangan desa merupakan bagian dari sistem keuangan negara yang harus diawasi secara ketat. Ketidakterbukaan dalam pengelolaan dana dapat menjadi indikasi awal adanya pelanggaran hukum.
Apabila dalam prosesnya ditemukan adanya kerugian keuangan negara, maka pihak yang terlibat dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam aturan tersebut, setiap perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dapat dikenakan sanksi pidana berat.
DPD Sumut Lembaga Geram Banten Indonesia ILham menegaskan akan segera melayangkan surat resmi kepada APH, Inspektorat, dan instansi terkait untuk meminta audit serta penyelidikan menyeluruh terhadap pengelolaan BUMNag Nàgori Rukun Mulyo. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen dalam mengawal penggunaan Dana Desa agar tetap transparan, tepat sasaran, dan bebas dari praktik korupsi.
(Team)


Komentar via Facebook