DPD SUMUT Lembaga Geram Banten Indonesia Soroti Penyertaan Modal BUMNag Bah Jambi 2 Rp165,8 Juta, Konfirmasi Tidak Kunjung Dijawab Pangulu Dan Pengurus Bumnag.
DPD SUMUT Lembaga Geram Banten Indonesia Soroti Penyertaan Modal BUMNag Bah Jambi 2 Rp165,8 Juta, Konfirmasi Tidak Kunjung Dijawab Pangulu Dan Pengurus Bumnag.
SIMALUNGUN(SUMUT)------ Lembaga DPD Geram Banten Indonesia melalui Ilham Syaputra menyoroti realisasi anggaran penyertaan modal Pemerintah Nagori Bah Jambi II, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, kepada Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) pada Tahun Anggaran 2025. Berdasarkan informasi dan hasil investigasi awal yang diperoleh, Pemerintah Nagori Bah Jambi II diketahui mengalokasikan anggaran penyertaan modal kepada BUMNag sebesar Rp165.834.600. Nilai tersebut kini menjadi perhatian karena pihak lembaga meminta keterbukaan mengenai penggunaan dan pertanggungjawaban dana tersebut.
Ilham Syaputra mengatakan pihaknya telah melayangkan surat konfirmasi kepada Pangulu Nagori Bah Jambi 2 Kecamatan Tanah Jawa Kebupaten Simalungun serta pengurus BUMNag untuk meminta penjelasan terkait realisasi penyertaan modal tersebut. Namun hingga saat ini, surat konfirmasi yang dilayangkan belum mendapatkan respons. Menurutnya, langkah konfirmasi dilakukan agar informasi yang disampaikan kepada publik tidak sepihak dan memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk menjelaskan penggunaan anggaran.
“Kita sudah layangkan surat konfirmasi kepada Pangulu dan pengurus BUMNag, tetapi sampai saat ini belum ada respons. Kita sebenarnya memberikan ruang untuk memberikan penjelasan dan menunjukkan dokumen pertanggungjawaban,”.Ujar Ilham Syaputra.
Ia menegaskan, pihaknya ingin mengetahui secara jelas dasar penyertaan modal, program usaha yang dibiayai, mekanisme pencairan, penggunaan dana serta hasil usaha BUMNag dari modal yang bersumber dari keuangan nagori.
Menurut Ilham, penyertaan modal kepada BUMNag harus memiliki dasar penganggaran dan mekanisme yang jelas. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, mengatur mengenai pemerintahan desa, keuangan desa serta BUM Desa. Pengaturan BUM Desa kemudian diperinci melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, termasuk mengenai modal, organisasi, rencana kerja, pengadaan barang dan jasa, pertanggungjawaban serta pembagian hasil usaha.
Selain itu, pengelolaan keuangan desa juga mengacu pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mengatur prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi serta tertib dan disiplin anggaran.
Karena itu, DPD Geram Banten Indonesia meminta agar realisasi Rp165.834.600 tersebut dapat dibuktikan melalui dokumen resmi seperti APB Nagori, dasar hukum penyertaan modal, bukti pencairan, laporan keuangan BUMNag, laporan perkembangan usaha dan dokumen pertanggungjawaban lainnya.
Ilham menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin langsung memberikan kesimpulan adanya penyimpangan sebelum dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Namun, tidak adanya respons terhadap surat konfirmasi menjadi alasan pihaknya mempertimbangkan langkah pengaduan kepada aparat penegak hukum. “Dalam waktu dekat kita akan melayangkan surat Dumas ke Tipikor Polres Simalungun.
Kita meminta aparat melakukan klarifikasi dan pemeriksaan apabila memang terdapat indikasi ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran tersebut,”.Tegasnya.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya kerugian keuangan negara atau unsur tindak pidana korupsi, penanganannya dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Namun, Ilham menekankan bahwa dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum oleh pihak yang berwenang, bukan berdasarkan tuduhan semata.
DPD Geram Banten Indonesia berharap Pangulu Nagori Bah Jambi II dan pengurus BUMNag segera memberikan klarifikasi serta membuka data realisasi penyertaan modal sebesar Rp165.834.600 kepada publik. Pihaknya juga memberikan ruang hak jawab bagi pemerintah nagori dan pengurus BUMNag untuk menjelaskan penggunaan anggaran tersebut,Kita meminta keterbukaan.
Jika seluruh penggunaan anggaran sudah sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan, tentu dokumen dan penjelasannya akan menjadi jawaban bagi masyarakat. Namun jika ada persoalan, biarlah aparat yang berwenang melakukan pemeriksaan".Pungkas Ilham.


Komentar via Facebook