DPD Sumut Lembaga Geram Banten Indonesia Soroti Tajam Dana Desa Talun Rejo 2025, Dugaan Tumpang Tindih Anggaran Menguat.
DPD Sumut Lembaga Geram Banten Indonesia Soroti Tajam Dana Desa Talun Rejo 2025, Dugaan Tumpang Tindih Anggaran Menguat.
SIMALUNGUN (SUMUT) --– DPD Sumatera Utara Lembaga Geram Banten Indonesia secara tegas menyoroti realisasi Anggaran Dana Desa Tahun 2025 di Nagori Talun Rejo, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.Rabu (17/06/2026).
Sorotan ini muncul setelah ditemukan sejumlah kejanggalan dalam rincian penggunaan anggaran yang dinilai tidak transparan dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan data yang dihimpun, total Dana Desa Talun Rejo mencapai lebih dari Rp868 juta yang dicairkan dalam dua tahap, yakni Rp419.968.900 (48,33%) dan Rp448.918.100 (51,67%). Namun, besarnya anggaran tersebut tidak diiringi dengan kejelasan perencanaan yang akuntabel, sehingga memunculkan dugaan adanya praktik pengelolaan yang tidak sesuai aturan.
DPD Sumut Lembaga Geram Banten Indonesia menilai terdapat indikasi pengulangan anggaran pada sejumlah kegiatan.
Di antaranya pos operasional pemerintah desa yang muncul dua kali dengan nilai Rp10 juta dan Rp13 juta, serta kegiatan penyusunan dan pemutakhiran profil desa yang juga dianggarkan dua kali dengan nilai berbeda. Kondisi ini dinilai janggal dan patut dipertanyakan.
Sorotan juga mengarah pada kegiatan pembangunan jalan lingkungan permukiman yang tercatat sebanyak tiga item dengan total ratusan juta rupiah. Besarnya anggaran tersebut dinilai perlu diaudit secara menyeluruh guna memastikan tidak terjadi mark-up maupun pekerjaan fiktif di lapangan.
Yang lebih mengundang tanda tanya, kegiatan pembangunan sarana dan prasarana energi alternatif desa tercatat sebanyak empat kali dengan nilai identik sebesar Rp19.957.750 per kegiatan. Pola ini mengarah pada dugaan pemecahan anggaran (split budgeting) yang kerap digunakan untuk menghindari pengawasan ketat dalam proses penggunaan dana.
Selain itu, Pada sektor kesehatan dan sosial juga ditemukan alokasi anggaran yang cukup besar termasuk kegiatan Posyandu dengan beberapa item serta anggaran keadaan mendesak sebesar Rp129.600.000 dan penyertaan modal Rp173.777.000. DPD Sumut menilai seluruh item ini harus dijelaskan secara rinci kepada publik agar tidak menimbulkan kecurigaan.
Dalam hal ini, pengelolaan Dana Desa seharusnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menegaskan prinsip transparansi,Akuntabilitas, Partisipatif, serta disiplin anggaran.
Selain itu, aturan teknis juga diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang mewajibkan setiap penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
Jika terbukti terdapat penyimpangan, maka hal tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
DPD Sumut Lembaga Geram Banten Indonesia mendesak Inspektorat Kabupaten Simalungun serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit dan investigasi menyeluruh guna memastikan transparansi serta mencegah potensi kerugian negara dalam pengelolaan Dana Desa Talun Rejo.
(Team)


Komentar via Facebook