DPP LPKN Tipikor Layangkan Surat Klarifikasi Dana Desa Bandar Tengah 2025, Kades Bungkam, Siap Dilaporkan Ke Inspektorat Dan Kejaksaan.
DPP LPKN Tipikor Layangkan Surat Klarifikasi Dana Desa Bandar Tengah 2025, Kades Bungkam, Siap Dilaporkan Ke Inspektorat Dan Kejaksaan.
SERDANG BEDAGAI (SUMUT)– Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LPKN Tipikor secara resmi melayangkan surat klarifikasi terkait pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 kepada Pemerintah Desa Bandar Tengah, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai. Langkah ini diambil sebagai bentuk pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara di tingkat desa, Sabtu (27/06/2026).
Ketua Umum DPP LPKN Tipikor, ARS Nainggolan, menyampaikan bahwa hingga saat ini pihak kepala desa tidak memberikan respon atas surat klarifikasi yang telah dikirimkan. Kondisi tersebut dinilai mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa yang bersumber dari APBN.
Berdasarkan data yang dihimpun, pagu Dana Desa Bandar Tengah Tahun 2025 sebesar Rp1.340.068.000 dengan realisasi penyaluran mencapai 100 persen. Penyaluran dilakukan dalam dua tahap, yakni tahap pertama sebesar Rp714.997.700 (53,36%) dan tahap kedua sebesar Rp625.070.300 (46,64%), dengan status desa tergolong “maju”.
Dalam rincian penggunaan anggaran, terlihat alokasi cukup besar pada pembangunan jalan lingkungan permukiman sebesar Rp216.835.200 serta penyuluhan dan pelatihan pendidikan masyarakat sebesar Rp160.605.000. Selain itu, terdapat juga anggaran untuk pembangunan balai desa, sarana air bersih, hingga energi alternatif yang mencapai puluhan juta rupiah.
Namun demikian, LPKN Tipikor menyoroti beberapa item yang dinilai perlu klarifikasi lebih lanjut, seperti pengulangan anggaran “keadaan mendesak” masing-masing sebesar Rp18.000.000 serta efektivitas penggunaan anggaran di sektor pendidikan dan pemberdayaan masyarakat yang cukup besar nilainya.
Pengelolaan Dana Desa wajib berpedoman pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur prinsip transparansi, partisipatif, dan akuntabel. Selain itu, penggunaan Dana Desa juga mengacu pada Peraturan Menteri Desa PDTT tentang prioritas penggunaan Dana Desa setiap tahunnya.
Lebih lanjut, tata kelola keuangan negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menegaskan bahwa setiap rupiah anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
ARS Nainggolan menegaskan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan melaporkan persoalan ini ke Inspektorat dan Kejaksaan guna dilakukan audit dan penyelidikan. Ia juga mengingatkan bahwa apabila ditemukan adanya penyimpangan, maka dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Team)


Komentar via Facebook