DPRD Batu Bara Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025.

DPRD Batu Bara Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025.

DPRD Batu Bara Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025.

BATU BARA(SUMUT)--– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Senin (22/06/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara mulai pukul 14.00 WIB hingga selesai.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Safi’i, SH, didampingi Wakil Ketua DPRD Rodial, serta dihadiri oleh unsur Forkopimda, seluruh anggota DPRD, organisasi perangkat daerah (OPD), dan tamu undangan lainnya. Pemerintah Kabupaten Batu Bara diwakili oleh Wakil Bupati Syafrizal, SE., M.AP.

Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati Syafrizal menjelaskan bahwa Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan agenda rutin tahunan sebagai bagian dari mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hal ini menjadi bentuk akuntabilitas kepala daerah dalam menyampaikan laporan kinerja dan pengelolaan keuangan kepada DPRD.

Ia juga menegaskan bahwa penyampaian Ranperda ini mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban APBD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Lebih lanjut, Syafrizal menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Batu Bara yang telah memberikan dukungan serta kerja sama dalam pelaksanaan berbagai program pembangunan selama tahun anggaran 2025. Sinergi tersebut dinilai menjadi kunci dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengungkapkan bahwa laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Batu Bara Tahun 2025 telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasilnya, Pemkab Batu Bara kembali berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang menjadi indikator baiknya pengelolaan keuangan daerah.

Menurutnya, capaian opini WTP tersebut tidak terlepas dari peran aktif seluruh pihak,Baik eksekutif maupun legislatif, dalam mendukung proses pemeriksaan yang transparan dan akuntabel. Ia berharap prestasi tersebut dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan pada tahun-tahun mendatang.

Di akhir penyampaiannya, Wakil Bupati menegaskan bahwa dokumen Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan dibahas bersama DPRD sesuai mekanisme yang berlaku. Pembahasan tersebut diharapkan menghasilkan keputusan yang terbaik bagi kepentingan masyarakat Kabupaten Batu Bara.

Rapat paripurna berlangsung dengan tertib dan lancar serta menjadi langkah awal dalam proses evaluasi dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah. DPRD diharapkan dapat menjalankan fungsi pengawasan secara optimal guna memastikan penggunaan anggaran benar-benar berpihak pada kesejahteraan masyarakat.

 

(Ricardo)