DPRD Batu Bara Gelar Rapat Paripurna, Seluruh Fraksi Sepakati Perubahan PT Batra Berjaya Menjadi Perseroda.

DPRD Batu Bara Gelar Rapat Paripurna, Seluruh Fraksi Sepakati Perubahan PT Batra Berjaya Menjadi Perseroda.

DPRD Batu Bara Gelar Rapat Paripurna, Seluruh Fraksi Sepakati Perubahan PT Batra Berjaya Menjadi Perseroda.

BATU-BARA(SUMUT)----Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi atas laporan Panitia Khusus (Pansus) terkait perubahan bentuk hukum Perseroan Terbatas (PT) Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) resmi digelar pada Senin (27/07/2026) pukul 15.00 WIB hingga selesai. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara dengan dihadiri unsur pimpinan dan anggota dewan serta tamu undangan.

Turut hadir dalam rapat tersebut Wakil Ketua DPRD Nurhaji dan Rodial, Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal, SE., MAP yang mewakili Bupati, Plt Sekretaris DPRD Hardiman Sihombing, S.STP., M.SP, serta seluruh anggota DPRD, OPD, dan unsur Forkopimda Kabupaten Batu Bara. Rapat berlangsung dengan penuh khidmat dan menjadi momentum penting dalam pengambilan keputusan strategis daerah.

Dalam penyampaian pendapat akhir, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan menerima dan menyetujui laporan hasil pembahasan Pansus, baik terkait Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 maupun perubahan bentuk hukum PT Batra Berjaya menjadi Perseroda. Fraksi ini menekankan pentingnya pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan secara optimal guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab.

Sementara itu, Fraksi Partai Gerindra menilai perubahan status hukum tersebut merupakan langkah strategis yang sesuai dengan amanat regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Fraksi Gerindra optimistis Perseroda Batra Berjaya dapat menjadi motor penggerak ekonomi daerah serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Fraksi PKS turut memberikan apresiasi terhadap kinerja Pansus yang dinilai telah bekerja maksimal dalam pembahasan Ranperda tersebut. PKS juga menyoroti pentingnya kesiapan administrasi dan kelengkapan dokumen seperti rencana bisnis, kajian akademis, serta laporan keuangan sebagai fondasi pengembangan Perseroda ke depan agar lebih profesional dan berdaya saing.

Selanjutnya, Fraksi PAN menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda perubahan bentuk hukum tersebut dengan harapan agar pemerintah daerah bersama manajemen Perseroda dapat menjalankan perusahaan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Hal ini dinilai penting untuk memastikan keberadaan BUMD benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Fraksi KDRI dan Fraksi Karya Pembangunan Nasional (KPN) juga menyatakan sikap serupa dengan memberikan apresiasi terhadap kerja keras Pansus serta seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan. Kedua fraksi tersebut sepakat bahwa perubahan ini harus menjadi awal kebangkitan BUMD yang mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.

Dengan seluruh fraksi DPRD Kabupaten Batu Bara menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tersebut, maka perubahan bentuk hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah resmi disepakati untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Keputusan ini diharapkan menjadi tonggak baru dalam penguatan ekonomi daerah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Batu Bara.

 

(Red)