DPRD Kabupaten Batu Bara Bahas Pembentukan Pansus Plasma, Fraksi Soroti Hak Masyarakat dan Kewajiban Perusahaan.

DPRD Kabupaten Batu Bara Bahas Pembentukan Pansus Plasma, Fraksi Soroti Hak Masyarakat dan Kewajiban Perusahaan.

DPRD Kabupaten Batu Bara Bahas Pembentukan Pansus Plasma, Fraksi Soroti Hak Masyarakat dan Kewajiban Perusahaan.

BATUBARA(SUMUT)----Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara dengan agenda pandangan umum fraksi atas penyampaian keterangan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Plasma digelar pada Selasa (09/06/2026) pukul 14.00 WIB di ruang rapat paripurna. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Safi’i dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Rodial serta unsur Forkopimda dan OPD.

Pemerintah daerah diwakili oleh Asisten I Renold Asmara, sementara unsur sekretariat DPRD diwakili Kabag Umum dan Keuangan Soefa Meylita Azani. Seluruh anggota DPRD turut hadir dalam rapat yang membahas isu strategis terkait kewajiban plasma perusahaan perkebunan di wilayah tersebut.

Fraksi PDI Perjuangan dalam pandangan umumnya menyatakan dukungan terhadap pembentukan Pansus Plasma sebagai instrumen pengawasan DPRD. Melalui juru bicaranya JalasmAR Sitinjak, fraksi ini menekankan pentingnya pendataan menyeluruh, pengumpulan fakta di lapangan, serta penyusunan rekomendasi yang berkeadilan guna melindungi hak masyarakat dan menciptakan iklim investasi yang sehat.

Sementara itu, Fraksi Gerindra melalui Muhammad Ridwan menilai pembentukan Pansus sebagai langkah strategis dan konstitusional. Fraksi ini menyoroti masih adanya kesenjangan antara regulasi dengan realisasi plasma di lapangan, serta menegaskan bahwa kewajiban plasma sebesar minimal 20 persen merupakan amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang harus dipatuhi perusahaan.

Fraksi PKS yang dibacakan oleh Suminah juga menyambut positif pembentukan Pansus. Mereka menilai langkah ini sebagai respons atas keluhan masyarakat yang selama ini belum mendapatkan hak plasma secara optimal, serta mendorong adanya sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya sesuai regulasi.

Berbeda dengan itu, Fraksi PAN memberikan catatan agar pembentukan Pansus sebaiknya didahului dengan penyusunan Ranperda terkait kewajiban plasma perusahaan. Fraksi ini berpandangan bahwa dasar hukum daerah akan memperkuat kinerja Pansus dalam menjalankan tugasnya secara lebih terarah dan efektif.

Fraksi KDRI menegaskan bahwa realisasi plasma harus berbentuk fisik, bukan sekadar kemitraan sepihak. Melalui juru bicara Sarianto Damanik, mereka meminta pemerintah daerah tidak ragu memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang abai, serta menegaskan bahwa plasma adalah kewajiban hukum, bukan bantuan sosial.

Sementara itu, Fraksi Karya Pembangunan Nasional (KPN) melalui Suriadi memberikan catatan kritis agar Pansus bekerja secara konkret dengan audit lapangan, validasi data petani, serta transparansi pengelolaan keuangan plasma. 

Mereka menekankan bahwa hasil kerja Pansus harus menghasilkan rekomendasi tegas, termasuk sanksi hingga pencabutan HGU bagi perusahaan yang melanggar demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Batu Bara.

 

(Red)