Fraksi PKS DPRD Batu Bara Dorong Pembahasan Serius Ranperda Perubahan PT Pembangunan Batra Berjaya

Fraksi PKS DPRD Batu Bara Dorong Pembahasan Serius Ranperda Perubahan PT Pembangunan Batra Berjaya

Fraksi PKS DPRD Batu Bara Dorong Pembahasan Serius Ranperda Perubahan PT Pembangunan Batra Berjaya

BATU-BARA (SUMUT)–-- Fraksi PKS DPRD Kabupaten Batu Bara menyatakan dukungan serta mendorong agar Nota Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Batra Berjaya dibahas secara serius, efektif, dan efisien pada tingkat Panitia Khusus (Pansus) DPRD.

Pandangan umum Fraksi PKS tersebut dibacakan oleh Suminah dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi atas Nota Ranperda yang diajukan pemerintah daerah.

Rapat paripurna tersebut dilaksanakan pada Senin, 11 Mei 2026, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai, bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara. Agenda ini menjadi bagian penting dalam proses legislasi daerah.

Dalam penyampaiannya, Fraksi PKS menekankan bahwa perubahan bentuk badan hukum dari Perseroan Terbatas menjadi Perusahaan Perseroan Daerah harus melalui kajian yang matang agar mampu memberikan kontribusi maksimal terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Rapat tersebut turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara, Rodial, yang memimpin jalannya sidang. Kehadiran unsur pimpinan DPRD menjadi bagian penting dalam memastikan jalannya proses legislasi berjalan sesuai dengan tata tertib.

Selain itu, Bupati Kabupaten Batu Bara yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Rusian Heri, S.Sos., M.AP juga hadir bersama jajaran pemerintah daerah, menunjukkan komitmen eksekutif dalam mendukung pembahasan Ranperda tersebut.

Turut hadir pula Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Batu Bara yang diwakili oleh Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan, Herryawan, ST., M.Si, bersama seluruh anggota DPRD, OPD, serta unsur Forkopimda Kabupaten Batu Bara.

Fraksi PKS juga menegaskan bahwa pembahasan Ranperda ini harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, guna memastikan produk hukum yang dihasilkan berkualitas dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

 

(Ricardo)