ILHAM SYAPUTRA Soroti Kabel Wifi Menumpang Tiang Listrik Di TANAH JAWA–HUTABAYURAJA, Surat Akan Dilayangkan Ke PLN.
ILHAM SYAPUTRA Soroti Kabel Wifi Menumpang Tiang Listrik Di TANAH JAWA–HUTABAYURAJA, Surat Akan Dilayangkan Ke PLN.
SIMALUNGUN(SUMUT) — DPD Sumatera Utara Lembaga Geram Banten Indonesia melalui Ketua, Ilham Syaputra, menyoroti maraknya pemasangan kabel jaringan wifi yang menumpang pada tiang listrik di wilayah Kecamatan Tanah Jawa dan Hutabayuraja. Kondisi tersebut dinilai semrawut, tidak tertata, serta berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
Ilham Syaputra menyampaikan bahwa penggunaan tiang listrik oleh pihak penyedia layanan internet harus melalui mekanisme dan izin resmi dari pihak PLN. Namun berdasarkan temuan di lapangan, banyak kabel wifi yang terpasang diduga tanpa kejelasan izin, sehingga menimbulkan dugaan pelanggaran aturan yang berlaku.
Menurutnya, selain merusak estetika lingkungan, pemasangan kabel yang tidak sesuai standar juga berpotensi menimbulkan korsleting listrik, kebakaran, hingga kecelakaan bagi warga. “Ini bukan sekadar persoalan kabel semrawut, tapi sudah menyangkut keselamatan publik dan kepatuhan terhadap hukum,” tegas Ilham.
Dalam waktu dekat, DPD Geram Banten Indonesia Sumut akan melayangkan surat resmi kepada PLN Unit Tanah Jawa guna meminta klarifikasi terkait izin penggunaan tiang listrik oleh pihak ketiga. Mereka juga mendesak adanya penertiban terhadap kabel-kabel ilegal yang terpasang tanpa prosedur.Selasa(07/07/2026)
Secara regulasi, penggunaan aset milik negara seperti tiang listrik diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Dalam Pasal 44 disebutkan bahwa pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan lain wajib mendapat persetujuan dari pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi juga mengatur bahwa penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib memperhatikan aspek keamanan dan ketertiban umum dalam pembangunan infrastruktur. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Ilham menambahkan bahwa pihaknya tidak menolak keberadaan jaringan internet, namun menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan. “Kami mendukung kemajuan teknologi, tetapi harus dilakukan secara tertib dan sesuai hukum. Jangan sampai masyarakat yang dirugikan,” ujarnya.
DPD Geram Banten Indonesia Sumut berharap pihak PLN segera mengambil langkah tegas, termasuk melakukan audit terhadap penggunaan tiang listrik di wilayah tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, mereka meminta agar dilakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku demi menjaga keselamatan dan ketertiban masyarakat.


Komentar via Facebook