Investigasi Dana Desa Suka Damai 2025: LPKN Tipikor Ungkap Pola Anggaran Janggal, Kades Disurati.
Investigasi Dana Desa Suka Damai 2025: LPKN Tipikor Ungkap Pola Anggaran Janggal, Kades Disurati.
SERDANG BEDAGAI(SUMUT) – Lembaga Pemantau Keuangan Negara Tindak Pidana Korupsi (LPKN Tipikor) mengendus dugaan kejanggalan dalam pengelolaan Dana Desa Suka Damai Tahun 2025. Ketua Umum ARS Nainggolan resmi melayangkan surat klarifikasi kepada kepala desa setelah menemukan pola penggunaan anggaran yang dinilai tidak wajar dan minim transparansi.
Dana Desa dengan pagu Rp1.144.867.000 telah tersalurkan 100 persen dalam dua tahap, masing-masing Rp660.682.020 (57,71%) dan Rp484.184.980 (42,29%). Namun, dari hasil penelusuran awal, besaran serapan tidak berbanding lurus dengan kualitas keterbukaan informasi publik maupun indikator manfaat langsung bagi masyarakat.
Salah satu temuan mencolok adalah alokasi “penyelenggaraan informasi publik desa” yang hanya Rp800.000. Nilai ini dinilai tidak rasional jika dibandingkan dengan kewajiban keterbukaan informasi, terutama di tengah besarnya dana yang dikelola desa sepanjang tahun anggaran berjalan.
Di sisi lain, pos “keadaan mendesak” muncul dua kali dengan nominal identik masing-masing Rp42.300.000. Pola pengulangan ini memicu kecurigaan karena kategori tersebut kerap menjadi ruang abu-abu dalam penganggaran apabila tidak disertai parameter objektif, bukti kejadian, dan dokumentasi yang memadai.
LPKN Tipikor juga menyoroti sejumlah pos yang berpotensi tumpang tindih dan sulit diverifikasi output-nya, seperti penyuluhan pendidikan Rp20.000.000, pelatihan perlindungan anak Rp28.000.000, serta kegiatan kepemudaan dan olahraga Rp10.000.000. Tanpa indikator capaian yang jelas, pos-pos ini rawan menjadi formalitas administratif.
Sektor infrastruktur pun tak luput dari sorotan. Anggaran pembangunan jalan lingkungan Rp161.243.400 dan pemeliharaan jalan usaha tani Rp82.760.000 dinilai perlu diaudit fisik di lapangan untuk memastikan tidak terjadi mark-up, pekerjaan fiktif, atau spesifikasi yang tidak sesuai dengan kontrak kerja.
Hingga berita ini disusun, kepala desa belum memberikan tanggapan atas surat klarifikasi yang dikirim LPKN Tipikor. Sikap bungkam tersebut dinilai memperkuat urgensi audit independen, mengingat prinsip akuntabilitas mensyaratkan keterbukaan informasi kepada publik, bukan sebaliknya.
ARS Nainggolan menegaskan, jika dalam waktu dekat tidak ada klarifikasi resmi, pihaknya akan melaporkan temuan ini ke Inspektorat dan aparat penegak hukum. Ia menilai, pola anggaran yang berulang, minim transparansi, dan berpotensi tidak tepat sasaran harus diuji melalui audit investigatif untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan yang merugikan keuangan negara.
(Team)


Komentar via Facebook