Ketua Umum LPKN Tipikor Soroti Dana Desa Sei Buluh 2023, Dugaan Ketidakwajaran Penggunaan Anggaran Mencuat.
Ketua Umum LPKN Tipikor Soroti Dana Desa Sei Buluh 2023, Dugaan Ketidakwajaran Penggunaan Anggaran Mencuat.
SERDANG BEDAGAI(SUMUT)– Ketua Umum LPKN Tipikor, ARS Nainggolan, menyoroti pengelolaan Dana Desa Sei Buluh, Kecamatan Sei Bamban, Tahun Anggaran 2023. Sorotan tersebut disampaikan pada Sabtu (27/06/2026) setelah pihaknya mencermati data penyaluran dan penggunaan anggaran yang dinilai perlu mendapat perhatian serius.
Berdasarkan data resmi, pagu Dana Desa Sei Buluh tahun 2023 sebesar Rp733.137.000 dengan realisasi penyaluran yang terbagi dalam tiga tahap. Tahap pertama sebesar Rp295.541.100 (40,31%), tahap kedua Rp219.941.100 (30,00%), dan tahap ketiga Rp217.654.800 (29,69%). Secara umum, penyaluran telah mencapai 100 persen dari pagu yang ditetapkan.
Dalam rincian penggunaan anggaran, alokasi terbesar tercatat pada kegiatan pembangunan dan peningkatan jalan desa sebesar Rp295.430.000. Selain itu, terdapat anggaran untuk penyuluhan dan pelatihan pendidikan masyarakat sebesar Rp95.000.000 serta peningkatan produksi tanaman pangan sebesar Rp73.072.000.
Namun demikian, ARS Nainggolan menyoroti adanya pengulangan item “keadaan mendesak” yang tercatat hingga empat kali masing-masing sebesar Rp18.900.000. Hal ini dinilai perlu penjelasan lebih lanjut, karena berpotensi menimbulkan multi tafsir dalam penggunaan anggaran dan rawan disalahgunakan jika tidak didukung dengan bukti yang jelas.
Selain itu, anggaran untuk kegiatan sosial seperti Posyandu sebesar Rp45.900.000 dan insentif RT/RW sebesar Rp40.800.000 juga menjadi perhatian agar benar-benar tepat sasaran dan tidak terjadi penyimpangan dalam penyalurannya kepada masyarakat penerima manfaat.
Pengelolaan Dana Desa sendiri wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menegaskan pentingnya transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas dalam setiap penggunaan anggaran desa. Selain itu, prioritas penggunaan Dana Desa juga diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022.
Lebih lanjut, pengelolaan keuangan negara termasuk Dana Desa harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang mewajibkan setiap penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administrasi.
Apabila dalam prosesnya ditemukan adanya penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang, maka dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. LPKN Tipikor pun mendesak aparat terkait untuk melakukan audit dan investigasi guna memastikan pengelolaan Dana Desa Sei Buluh berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan keuangan negara.
(Team)


Komentar via Facebook