KPKM RI Seret Kajian Dana Kapitasi BPJS Kesehatan Senilai Rp1,47 Miliar Ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Dua Puskesmas Resmi Jadi Objek DUMAS.

KPKM RI Seret Kajian Dana Kapitasi BPJS Kesehatan Senilai Rp1,47 Miliar Ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Dua Puskesmas Resmi Jadi Objek DUMAS.

KPKM RI Seret Kajian Dana Kapitasi BPJS Kesehatan Senilai Rp1,47 Miliar Ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Dua Puskesmas Resmi Jadi Objek DUMAS.

PEMATANGSIANTAR (SUMUT)– Komitmen mengawal penggunaan anggaran negara di sektor kesehatan kembali ditunjukkan Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM RI). Setelah melakukan pengumpulan data, penelusuran informasi publik, analisis dokumen, serta melayangkan 10 surat konfirmasi kepada sejumlah puskesmas di Kota Pematangsiantar, KPKM RI secara resmi menyampaikan Pengaduan Masyarakat (DUMAS) kepada Kejaksaan Negeri Pematangsiantar cq. Kepala Seksi Intelijen.

Dari proses kajian tersebut, dua puskesmas ditingkatkan menjadi objek DUMAS berdasarkan hasil telaah awal yang dinilai memerlukan klarifikasi dan pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Berdasarkan rekapitulasi data yang dihimpun KPKM RI, estimasi total Dana Kapitasi BPJS Kesehatan Tahun Anggaran 2025 pada kedua objek tersebut mencapai sekitar Rp1.468.770.620 atau sekitar Rp1,47 miliar. Nilai tersebut merupakan akumulasi dana publik yang menjadi bagian dari hasil kajian awal dan telah disampaikan sebagai bahan telaah kepada Kejaksaan Negeri Pematangsiantar.

Ketua Umum KPKM RI, Hunter D. Samosir, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan implementasi hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, serta ketentuan mengenai penggunaan Dana Kapitasi JKN pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama.

"DUMAS ini bukanlah bentuk vonis ataupun tuduhan telah terjadinya tindak pidana. Ini merupakan hasil kajian awal yang kami serahkan kepada Kejaksaan sebagai bentuk partisipasi masyarakat agar dilakukan telaah, pengumpulan data, pengumpulan bahan keterangan, serta klarifikasi sesuai kewenangan yang dimiliki aparat penegak hukum,".Tegas Hunter.

Dalam kajian awal tersebut, KPKM RI menemukan sejumlah aspek yang dipandang memerlukan pendalaman, antara lain kesesuaian pengelolaan Dana Kapitasi BPJS Kesehatan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecukupan tenaga kesehatan dibandingkan jumlah peserta JKN, kesesuaian penggunaan dana untuk jasa pelayanan dan operasional, serta keterkaitan antara besaran dana yang diterima dengan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

KPKM RI menilai bahwa pengelolaan Dana Kapitasi wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, dan kepatuhan terhadap hukum, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, setiap indikasi yang memerlukan klarifikasi patut disampaikan kepada institusi yang memiliki kewenangan melakukan pendalaman.

Hunter juga mengungkapkan bahwa dari 10 surat konfirmasi yang telah dilayangkan kepada sejumlah puskesmas di Kota Pematangsiantar, baru dua objek yang ditingkatkan menjadi Pengaduan Masyarakat. Sementara itu, objek lainnya masih diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi, penjelasan, dan dokumen pendukung sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.

"Kami berharap seluruh pihak bersikap kooperatif. Transparansi merupakan bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik. Apabila klarifikasi yang disampaikan memadai, tentu akan menjadi bagian dari evaluasi kami. Namun apabila tidak terdapat tanggapan atau ditemukan data lain yang memerlukan pendalaman, KPKM RI akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan sesuai mekanisme yang berlaku,".Ujarnya.

Melalui langkah ini, KPKM RI berharap pengelolaan Dana Kapitasi BPJS Kesehatan benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat serta memperkuat kepercayaan publik terhadap pelayanan kesehatan. KPKM RI juga menegaskan akan terus mengawal penggunaan anggaran negara di sektor kesehatan secara profesional, objektif, dan berdasarkan koridor hukum yang berlaku.

"Dana kesehatan adalah amanah negara untuk masyarakat. Setiap rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan dan digunakan sebesar-besarnya bagi peningkatan kualitas pelayanan kesehatan,".Tutup Hunter D. Samosir.

 

(Team)