Menguat Dugaan Penyelewengan Dana BUMNag Tiga Bolon, Selisih Rp108 Juta Belum Terjawab, Aparat Diminta Bertindak Tegas.
Menguat Dugaan Penyelewengan Dana BUMNag Tiga Bolon, Selisih Rp108 Juta Belum Terjawab, Aparat Diminta Bertindak Tegas.
SIMALUNGUN(SUMUT) – Kasus dugaan penyimpangan dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) Rimni Tahi, Nagori Tiga Bolon, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, kian memanas.
Selisih anggaran mencapai Rp108.075.000 yang belum dapat dipertanggungjawabkan secara rinci menjadi sorotan serius publik dan lembaga pengawas.
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sumatera Utara Lembaga Geram Banten Indonesia melalui Ilham Syaputra menegaskan bahwa laporan yang telah dilayangkan ke Unit Tipikor Polres Simalungun bukan sekadar dugaan biasa,Melainkan hasil investigasi lapangan yang menemukan indikasi kuat adanya ketidaksesuaian antara anggaran dan realisasi kegiatan.
“Ini bukan hanya persoalan administrasi tapi sudah mengarah pada dugaan penyimpangan serius. Selisih Rp108 juta itu bukan angka kecil dan harus dijelaskan secara terbuka,”.Tegas Ilham, Rabu (17/06/2026).
Dari total penyertaan modal sebesar Rp193.075.000 untuk kegiatan penggemukan ayam kampung, rincian penggunaan yang diakui hanya mencapai sekitar Rp85.000.000. Artinya, lebih dari setengah anggaran tidak memiliki kejelasan peruntukan. Kondisi ini dinilai mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.
Lebih mencurigakan lagi,Berdasarkan keterangan Ketua BUMNag, dana tersebut disebut telah habis tanpa menyisakan saldo di rekening. Pernyataan ini justru memperkuat dugaan adanya pengelolaan keuangan yang tidak sesuai prosedur dan berpotensi melanggar hukum.
Sikap Ketua BUMNag Nagori Tiga Bolon berinisial P. Samosir yang hingga kini belum memberikan klarifikasi rinci turut memperkeruh situasi. Saat dikonfirmasi, ia hanya memberikan jawaban singkat tanpa penjelasan substansi,Memunculkan kesan tidak transparan terhadap penggunaan dana publik.
Secara regulasi, Pengelolaan BUMNag wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 yang menegaskan setiap penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan secara jelas, Terbuka dan terdokumentasi. Ketidakjelasan penggunaan dana berpotensi menjadi pelanggaran serius terhadap aturan tersebut.
Tidak hanya itu, jika terbukti terdapat unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain serta merugikan keuangan negara, maka perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3.
DPD Lembaga Geram Banten Indonesia mendesak Polres Simalungun untuk tidak lamban dalam menangani laporan ini. Mereka meminta agar aparat penegak hukum segera melakukan audit menyeluruh, Memanggil pihak-pihak terkait, serta menelusuri aliran dana yang diduga hilang tersebut.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum di daerah. Masyarakat menunggu langkah tegas aparat, karena jika dibiarkan berlarut-larut, bukan hanya merugikan keuangan desa tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa yang seharusnya untuk kesejahteraan masyarakat.
(Team)


Komentar via Facebook