Penyertaan Modal BUMNag Rp165 Juta Di Nàgori Silulu Tahun 2025 Disorot, Ketua Bungkam, Dugaan Fiktif Pembelian Lembu Mencuat.
Penyertaan Modal BUMNag Rp165 Juta Di Nàgori Silulu Tahun 2025 Disorot, Ketua Bungkam, Dugaan Fiktif Pembelian Lembu Mencuat.
SIMALUNGUN (SUMUT)---Penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) Nàgori Silulu, Kecamatan Gunung Malela 6, Kabupaten Simalungun, Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp165 juta kini menjadi sorotan publik. Dana yang bersumber dari anggaran desa tersebut diduga tidak terealisasi sebagaimana mestinya. Kuat dugaan adanya kejanggalan dalam penggunaan anggaran, terutama terkait pengadaan ternak lembu yang hingga kini tidak ditemukan keberadaannya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat, anggaran penyertaan modal tersebut diperuntukkan untuk pembelian lembu sebagai bagian dari program pengembangan usaha BUMNag. Namun, hasil investigasi di lapangan menunjukkan fakta berbeda. Saat dilakukan peninjauan ke lokasi kandang yang disebut-sebut sebagai tempat pemeliharaan ternak, tidak ditemukan satu pun lembu yang dimaksud.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius dari berbagai pihak, termasuk masyarakat yang berharap program BUMNag dapat meningkatkan perekonomian desa. Dugaan adanya kegiatan fiktif atau pengelolaan yang tidak transparan pun mencuat, sehingga memicu desakan agar dilakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana tersebut.
Upaya konfirmasi kepada Ketua BUMNag Nàgori Silulu melalui pesan singkat WhatsApp pada Jumat (24/07/2026) tidak membuahkan hasil. Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait dugaan tersebut, sehingga menimbulkan kesan tertutup dan tidak kooperatif terhadap publik.
Pengurus KPKM RI, H. Samosir, saat dimintai tanggapannya menyampaikan bahwa pihaknya akan segera mengambil langkah tegas. Ia menegaskan bahwa dalam waktu dekat KPKM RI akan melayangkan surat klarifikasi resmi kepada Pangulu (Kepala Desa) dan Ketua BUMNag Nàgori Silulu guna meminta penjelasan terkait realisasi anggaran penyertaan modal tersebut.
Menurut H. Samosir, penggunaan dana desa termasuk penyertaan modal BUMNag harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) terkait pengelolaan BUMDes/BUMNag. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pengelolaan dana harus dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.
Selain itu, jika terbukti adanya penyimpangan atau penyalahgunaan anggaran, maka dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dikenakan sanksi pidana.
Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum serta instansi terkait segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa menjadi hal yang mutlak guna menjaga kepercayaan publik serta memastikan bahwa setiap anggaran benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
(Team)


Komentar via Facebook