PJ Pangulu Akui Belum Serah Terima Anggaran Hanpang 2024, DPD Geram Banten Indonesia Sumut Angkat Bicara.
PJ Pangulu Akui Belum Serah Terima Anggaran Hanpang 2024, DPD Geram Banten Indonesia Sumut Angkat Bicara.
SIMALUNGUN (SUMUT)–--- Polemik pengelolaan anggaran Ketahanan Pangan (Hanpang) Tahun 2024 kembali mencuat setelah Penjabat (PJ) Pangulu mengakui bahwa hingga saat ini belum dilakukan serah terima anggaran dari pangulu sebelumnya. Kondisi ini memicu tanda tanya besar terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari Dana Desa.
Ketidakjelasan serah terima tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum, mengingat setiap pergantian kepala desa atau pangulu wajib disertai dengan laporan pertanggungjawaban yang jelas dan terdokumentasi. Tidak adanya kejelasan ini membuka ruang dugaan maladministrasi hingga potensi penyimpangan anggaran yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
Ketua DPD Sumut Lembaga Geram Banten Indonesia, Ilham Syaputra, angkat bicara tegas terkait persoalan tersebut. Ia menilai pengakuan PJ Pangulu menjadi sinyal kuat adanya ketidakberesan dalam tata kelola anggaran sebelumnya. Menurutnya, hal ini tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut uang negara yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
Ilham Syaputra menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, setiap pejabat publik wajib menyerahkan laporan keuangan secara transparan saat terjadi pergantian jabatan. Ia mendesak agar pihak terkait segera melakukan audit menyeluruh guna memastikan tidak adanya penyalahgunaan anggaran Hanpang Tahun 2024.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 26 ayat (4), kepala desa atau pangulu memiliki kewajiban untuk mengelola keuangan desa secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran. Selain itu, Pasal 27 juga menegaskan bahwa kepala desa wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada pemerintah daerah.
Lebih lanjut, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa disebutkan bahwa setiap perubahan jabatan harus disertai serah terima dokumen keuangan, aset, serta laporan pertanggungjawaban. Kegagalan memenuhi ketentuan ini dapat berimplikasi pada sanksi administratif hingga pidana apabila ditemukan unsur kerugian negara.
Tak hanya itu, jika terbukti terjadi penyimpangan, maka pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara dan dikenakan denda.
DPD Sumut Lembaga Geram Banten Indonesia menyatakan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. Ilham Syaputra juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak segan melaporkan kasus ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH) apabila dalam waktu dekat tidak ada kejelasan terkait serah terima anggaran Hanpang Tahun 2024. Ia berharap pemerintah daerah segera turun tangan untuk menjaga integritas pengelolaan Dana Desa demi kepentingan masyarakat luas.
(Team)


Komentar via Facebook