Rapat Paripurna DPRD Batu Bara Bahas Laporan Pansus BUMD, Soroti Penyertaan Aset dan Kelengkapan Dokumen.
Rapat Paripurna DPRD Batu Bara Bahas Laporan Pansus BUMD, Soroti Penyertaan Aset dan Kelengkapan Dokumen.
BATU-BARA(SUMUT)----Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara dengan agenda penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) digelar pada Rabu (22/07/2026) pukul 10.00 WIB hingga selesai. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara dengan dihadiri unsur pimpinan dewan, pemerintah daerah, serta stakeholder terkait.
Hadir dalam rapat tersebut Wakil Ketua DPRD Nurhaji dan Rodial, Bupati Batu Bara yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Rusian Heri, S.Sos., M.AP, serta Plt Sekretaris DPRD yang diwakili Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Herryawan, ST., M.Si. Selain itu, seluruh anggota DPRD, OPD, dan unsur Forkopimda Kabupaten Batu Bara turut mengikuti jalannya rapat paripurna tersebut.
Dalam forum tersebut, laporan Pansus BUMD disampaikan oleh Wakil Ketua Pansus, Andriansyah, S.H. Ia memaparkan hasil pembahasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan bentuk hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perseroan Daerah Pembangunan Batra Berjaya, yang telah melalui proses fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Pansus BUMD menegaskan bahwa penyertaan modal daerah berupa aset bergerak tidak dapat langsung dicatat sebagai bagian dari modal dasar Perseroda sebelum dilakukan penilaian oleh lembaga profesional. Hal ini merujuk pada ketentuan bahwa setiap aset daerah harus memiliki nilai riil yang dihitung oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebelum dimasukkan dalam struktur permodalan.
Selain itu, Pansus juga menyarankan kepada Direktur Utama PT Pembangunan Batra Berjaya dan pihak pemerintah daerah untuk mengevaluasi serta membatalkan serah terima aset bergerak yang belum melalui proses penilaian resmi. Pansus menilai langkah ini penting guna menghindari potensi permasalahan hukum dan administrasi di kemudian hari.
Tidak hanya itu, Pansus turut meminta kepada OPD pengusul, Direktur BUMD, serta Bagian Hukum Setdakab Batu Bara untuk segera melengkapi dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana tercantum dalam surat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Nomor 100.3.2/6000/2026 tertanggal 16 Juli 2026. Kelengkapan dokumen ini menjadi syarat penting dalam proses fasilitasi Ranperda.
Pansus juga memberikan tenggat waktu selama 7 hari kerja kepada pihak terkait untuk melengkapi seluruh dokumen tersebut dan segera menyampaikannya kepada Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara. Selanjutnya, hasil koordinasi dan konsultasi akan kembali dibahas bersama Pansus sebelum dilaporkan dalam rapat paripurna berikutnya.
Rapat paripurna ini menjadi tahapan penting dalam proses pembentukan Peraturan Daerah terkait perubahan bentuk hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perseroda. Diharapkan seluruh proses dapat berjalan sesuai ketentuan sehingga BUMD yang dibentuk nantinya benar-benar mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Batu Bara.
(Red)


Komentar via Facebook