Realisasi Dana Desa Talun Kondot 2025 Disorot, Pangulu Belum Beri Klarifikasi.

Realisasi Dana Desa Talun Kondot 2025 Disorot, Pangulu Belum Beri Klarifikasi.

Realisasi Dana Desa Talun Kondot 2025 Disorot, Pangulu Belum Beri Klarifikasi.

SIMALUNGUN (SUMUT)----– Realisasi Anggaran Dana Desa Nagori Talun Kondot, Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun Tahun 2025 menuai sorotan. DPD Sumut Lembaga Geram Banten Indonesia melalui Ilham Syaputra mempertanyakan transparansi penggunaan anggaran yang hingga kini belum sepenuhnya tersalurkan dari total pagu Rp800.478.000.

Berdasarkan data yang diperoleh, dana yang telah tersalurkan baru mencapai Rp508.787.340. Selisih antara pagu dan realisasi ini menimbulkan tanda tanya terkait progres kegiatan serta kejelasan peruntukan anggaran yang belum dicairkan atau direalisasikan di tengah tahun anggaran berjalan.

Ilham Syaputra menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan surat klarifikasi resmi ke kantor Pangulu Nagori Talun Kondot. “Kami sudah mengantarkan surat klarifikasi dan saat ini tinggal menunggu balasan dari Pangulu,” ujarnya, Jumat (03/07/2026). Namun hingga kini, Pangulu belum dapat dimintai keterangan sehingga memicu dugaan minimnya keterbukaan informasi publik.

Dari rincian penggunaan anggaran, terlihat sejumlah kegiatan yang telah dialokasikan, seperti insentif guru PAUD sebesar Rp18 juta, program Posyandu meliputi makanan tambahan bagi lansia, ibu hamil, dan balita dengan total puluhan juta rupiah, serta insentif kader kesehatan desa. Meski demikian, beberapa item kegiatan mencantumkan volume “0”, yang dinilai janggal dan perlu penjelasan rinci.

Selain itu, anggaran infrastruktur desa juga cukup signifikan, seperti pembangunan prasarana jalan berupa stordom, parit pasangan, dan bronjong dengan nilai Rp141.041.360. Namun tanpa kejelasan progres fisik di lapangan, masyarakat berhak mempertanyakan apakah pekerjaan tersebut telah terealisasi sesuai spesifikasi atau belum.

Di sisi lain, terdapat pula anggaran penyertaan modal BUMDes sebesar Rp160.095.600 serta Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tahun 2025 sebesar Rp46.800.000. Program-program ini seharusnya berdampak langsung terhadap peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, sehingga transparansi pelaksanaannya menjadi hal yang mutlak.

Pengelolaan Dana Desa sendiri wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menegaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat. Selain itu, tata kelola keuangan desa diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang mengharuskan setiap penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan faktual.

Lebih jauh, dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik disebutkan bahwa badan publik, termasuk pemerintah desa, wajib memberikan akses informasi kepada masyarakat. Ilham Syaputra menegaskan pihaknya akan terus mengawal persoalan ini, dan tidak menutup kemungkinan membawa temuan ke aparat penegak hukum apabila tidak ada klarifikasi resmi dari pihak Pangulu Nagori Talun Kondot.

 

(Team)