SEBULAN MEMILIH DIAM, KPKM-RI PILIH JALUR HUKUM! Dua DUMAS Resmi Masuk Ke Kejaksaan Negeri Simalungun, 10 Lainnya Menunggu Respons Klarifikasi.
SEBULAN MEMILIH DIAM, KPKM-RI PILIH JALUR HUKUM! Dua DUMAS Resmi Masuk Ke Kejaksaan Negeri Simalungun, 10 Lainnya Menunggu Respons Klarifikasi.
SIMALUNGUN(SUMUT)--– Kesabaran Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM-RI) akhirnya mencapai titik akhir. Setelah lebih dari satu bulan menunggu tanggapan atas 12 surat konfirmasi resmi yang dikirimkan kepada sejumlah UPTD Puskesmas di Kabupaten Simalungun, namun tidak memperoleh jawaban maupun klarifikasi yang memadai, KPKM-RI resmi menempuh jalur hukum dengan menyampaikan Pengaduan Masyarakat (DUMAS) kepada Kejaksaan Negeri Simalungun.
Sebelum melayangkan DUMAS, KPKM-RI menyatakan telah mengedepankan langkah persuasif sesuai prinsip transparansi dan tata kelola pemerintahan yang baik. Selain mengirimkan surat konfirmasi kepada masing-masing UPTD Puskesmas, organisasi tersebut juga telah meminta klarifikasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun. Namun hingga saat ini, menurut KPKM-RI, belum ada penjelasan resmi yang menjawab substansi pertanyaan yang diajukan.
Ketua Umum KPKM-RI, Hunter D. Samosir, mengatakan bahwa diamnya pihak-pihak yang dimintai klarifikasi justru memunculkan kebutuhan untuk meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman sesuai kewenangannya.
> "Kami tidak pernah langsung melapor. Kami lebih dahulu memilih jalur konfirmasi, memberikan kesempatan untuk menjelaskan, dan membuka ruang klarifikasi. Ketika semua ruang itu tidak dimanfaatkan, maka jalur hukum menjadi langkah yang sah untuk memperoleh kepastian," tegas Hunter.
Menurutnya, Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan merupakan bagian dari keuangan negara yang digunakan untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, pengelolaannya harus memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Dalam kajian awal yang dilakukan KPKM-RI, terdapat sejumlah aspek yang dinilai memerlukan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut, termasuk kesesuaian data pelayanan, tata kelola administrasi, serta penggunaan dana sesuai ketentuan yang berlaku. Kajian tersebut menjadi dasar penyampaian DUMAS agar dilakukan pemeriksaan oleh aparat yang berwenang.
Pada tahap pertama, baru dua objek yang dilaporkan kepada Kejaksaan Negeri Simalungun. Sementara 10 objek lainnya belum dilaporkan dan masih diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi atas surat konfirmasi yang telah disampaikan.
KPKM-RI menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk membentuk opini publik ataupun menyimpulkan telah terjadi tindak pidana. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan dokumen, dan alat bukti yang sah.
> "Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Namun kami juga percaya bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik memiliki kewajiban untuk menjawab pertanyaan masyarakat terkait pengelolaan anggaran publik. Transparansi bukan sekadar slogan, melainkan kewajiban hukum dan etika pemerintahan," ujar Hunter.
KPKM-RI berharap Kejaksaan Negeri Simalungun dapat menelaah laporan tersebut secara profesional, objektif, dan independen sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Organisasi itu juga menyatakan akan terus mengawal prosesnya sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan penggunaan keuangan negara.
Di akhir keterangannya, KPKM-RI menyampaikan bahwa langkah hukum ini bukanlah akhir, melainkan bagian dari upaya mendorong budaya keterbukaan informasi publik. Apabila terhadap 10 surat konfirmasi lainnya tetap tidak ada tanggapan atau klarifikasi yang memadai dalam waktu yang dinilai wajar, organisasi tersebut akan mengevaluasi langkah lanjutan sesuai koridor hukum yang berlaku.
"Ketika surat konfirmasi diabaikan, klarifikasi tidak kunjung diberikan, dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi tidak terpenuhi, maka mekanisme hukum menjadi jalan konstitusional untuk mencari kepastian. Pengawasan publik tidak boleh berhenti hanya karena memilih diam."
(Team)


Komentar via Facebook