Warga Moro Kopi Land Murka, Jalan Rusak Parah Diduga Diabaikan Developer.

Warga Moro Kopi Land Murka, Jalan Rusak Parah Diduga Diabaikan Developer.

Warga Moro Kopi Land Murka, Jalan Rusak Parah Diduga Diabaikan Developer.

SIMALUNGUN(SUMUT)— Kesabaran warga Perumahan Moro Kopi Land, Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, akhirnya mencapai batas. Selama lebih dari dua tahun,Warga harus bertahan dengan kondisi jalan lingkungan yang rusak parah tanpa adanya perbaikan dari pihak pengembang, PT Setia Utama Perkasa. Janji pembangunan fasilitas yang disampaikan saat penjualan rumah kini dinilai tidak pernah direalisasikan.Selasa(05/05/2026)

Kekecewaan warga kian memuncak karena jalan yang seharusnya menjadi fasilitas dasar justru dibiarkan dalam kondisi memprihatinkan. Warga menilai hal ini sebagai bentuk pengabaian terhadap kewajiban pengembang. “Ini bukan sekadar kecewa,Kami merasa ditipu. Jalan adalah kebutuhan utama,Tetapi sampai hari ini tidak pernah diperbaiki,”.Ujar salah satu warga, Rikkot Damanik.

Kondisi jalan di dalam perumahan saat ini masih berupa tanah bercampur batu. Saat hujan turun, jalan berubah menjadi lumpur licin yang sulit dilalui, sementara saat kemarau, debu tebal mengganggu aktivitas warga. Situasi ini tidak hanya menghambat mobilitas, tetapi juga menimbulkan risiko keselamatan bagi penghuni perumahan.

Warga mengungkapkan bahwa kondisi tersebut telah menyebabkan sejumlah insiden. Anak-anak harus berjalan melewati lumpur untuk pergi ke sekolah,Sementara pengendara sepeda motor kerap terjatuh akibat jalan licin. Bahkan,Beberapa warga dilaporkan mengalami cedera dan harus menjalani perawatan medis akibat kecelakaan di lingkungan tersebut.

Upaya komunikasi dengan pihak developer,Menurut warga, Sudah berulang kali dilakukan. Namun, berbagai keluhan yang disampaikan tidak mendapatkan respons yang memadai. “Kami sudah mencoba menghubungi, tetapi sering diabaikan. Ini jelas menunjukkan tidak adanya tanggung jawab dari developer,” .Tambah Rikkot.

Secara hukum, kondisi ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang mewajibkan pengembang menyediakan prasarana dasar, termasuk jalan.

 Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga mengatur hak konsumen atas kenyamanan,Keamanan dan keselamatan yang dinilai tidak terpenuhi.

Merasa haknya diabaikan,Warga menyatakan siap mengambil langkah tegas. Mereka berencana melakukan aksi terbuka serta menempuh jalur hukum apabila tidak ada tindakan nyata dari pihak pengembang. 

Selain itu, Warga juga akan melaporkan persoalan ini kepada DPRD Kabupaten Simalungun, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta aparat penegak hukum.

Warga menuntut pembangunan jalan secara permanen tanpa penundaan, realisasi seluruh fasilitas yang dijanjikan serta pertanggungjawaban penuh dari pihak developer. 

Kasus ini pun menjadi peringatan bagi pemerintah daerah agar lebih tegas dalam mengawasi pengembang perumahan sehingga hak-hak masyarakat tidak terus diabaikan dan konflik serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.

 

 

(Team)